Pemahaman Desa Vokasi
Program Pengembangan Desa Vokasi merupakan wujud
implementasi program Pendidikan Kecakapan Hidup/kewirausahaan dalam spektrum
perdesaan dengan pendekatan kawasan, yaitu kawasan perdesaan. Program Desa
Vokasi dimaksudkan untuk mengembangkan sumberdaya manusia dan lingkungan yang
dilandasi oleh nilai-nilai budaya dan
pemanfaatan potensi lokal. Melalui
program Desa Vokasi ini diharapkan terbentuk kawasan desa yang menjadi sentra
beragam vokasi, dan terbentuknya kelompok-kelompok usaha yang memanfaatkan
potensi sumberdaya dan kearifan lokal.
Dengan demikian, warga masyarakat dapat
belajar dan berlatih menguasai keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk
bekerja atau menciptakan lapangan kerja sesuai dengan sumberdaya yang ada di
wilayahnya, sehingga taraf hidup masyarakat semakin meningkat
(Juklak Desa Vokasi, 2011)
Kriteria Desa Vokasi
Penentuan desa vokasi ditentukan oleh beberapa criteria yang
harus dipenuhi yaitu diantaranya (Juklak Desa Vokasi, 2011):
·
Desa
yang telah memiliki perangkat desa lengkap sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku.
·
Desa
yang memiliki kelengkapan sumber daya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya
buatan yang mendukung tercapainya tujuan percontohan program desa vokasi.
·
Desa memiliki
infrastruktur yang menunjang terselenggarakannya proses pembelajaran dan
kewirausahaan masyarakat.
·
Ada
persetujuan dukungan pengembangan dan pelestaraian percontohan program desa
vokasi dari pemerintahan desa, dan
lembaga Pembina desa
Indikator Keberhasilan Program Desa Vokasi
Indikator Keberhasilan
Penyelenggaraan desa vokasi dapa dilihat
dari berbagai aspek, diantaranya :
A.
Kelembagaan
·
Memiliki struktur organisasi kelembagaan yang jelas, minimal
terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
·
Menjadi pusat sumber belajar (PSB) dalam pelaksanaan program
desa vokasi, dengan dibuktikan adanya daftar peserta didik, studi banding,
observasi, konsultasi dll.
B.
Pembelajaran
Pembelajaran percontohan program
desa vokasi, memenuhi kriteria, sebagai berikut:
1.
Kriteria isi
- Memiliki rencana percontohan program desa vokasi minimal 3 tahun.
- Memiliki rencana pembelajaran dan rintisan kewirausahaan Kriteria proses
- Rencana pembelajaran disusun berdasarkan yang disusun oleh pendidik.
- Pengorganisasian kelompok belajar percontohan.
- Pengorganisasian sumber belajar dan sarana pembelajaran.
- Jadwal belajar dan rintisan kewirausahaan.
- Pembelajaran, pendampingan dan pembinaan.
- Evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
2.
Kriteria Kompetensi Lulusan
- Memiliki kompetensi dibidang teori dan praktek berdasarkan hasil tes dari narasumber.
- Membuka dan atau mengembangkan usaha berdasarkan hasil pembelajaran percotohan desa vokasi.
- Meningkatnya pendapatan/penghasilan.
- Dapat membuka peluang pekerjaan bagi orang lain
3.
Kriteria Keberhasilan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
- Mendorong meningkatnya motivasi peserta didik
- Menciptakan suasana belajar yang produktif.
- Mampu mengembangkan jaringan dengan mitra kerja.
- Mendorong terwujudnya sikap kewirausahaan bagi peserta didik.
4.
Kriteria Sarana dan Prasarana
- Jumlah dan kualitas sarana prasarana dapat dipergunakan untuk mendukung tercapainya tujuan program desa vokasi.
- Dapat dimanfaatkan secara mudah, tersedia dan disesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran dan kegiatan rintisan desa vokasi.
5.
Kriteria Keberhasilan Pengelolaan
- Lembaga Penyelenggara desa vokasi merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan perencanaan serta memiliki dokumennya.
- Lembaga penyelenggara percontohan program desa vokasi melaksanakan sosialisasi visi, misi, tujuan, dan perencanaan kepada semua pendidik, peserta didik, dan unsur lain yang terkait.
- Lembaga penyelenggara percontohan program desa vokasi mempunyai pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak terkait meliputi: program pembelajaran, rencana dan jadwal pembelajaran, dan tata tertib.
- Lembaga penyelenggara percontohan program desa vokasi melaporkan hasil pengawasan pengelolaan secara tertulis kepada pimpinan lembaga dan pembina.
6.
Kriteria Keberhasilan Pembiayaan
- Adanya pembukuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Adanya analisis unit cost perjenis usaha.
- Adanya laporan keuangan
7.
Kriteria Keberhasilan Penilaian
- Memiliki jadwal penilaian secara periodik
- Aspek penilaian mengacu pada standar penilaian yang telah diakui secara nasional/internasional/lembaga profesi/narasumber.
- Penilaian melibatkan organisasi profesi.
- Terdapat mekanisme remedial.
- Memiliki acuan/standar lulusan.
C.
Jaringan Kemitraan
Lembaga
yang menjadi percontohan program desa vokasi telah menjalin kemitraan dengan
lembaga mitra sesuai dengan fungsinya pada saat proses pembelajaran dan fase
pelestarian program desa vokasi (Juknis Desa Vokasi, 2011)
1 komentar:
mas bisa di share juknis dan juklaknya desa vokasi ke ananghendy1@gmail.com
terimakasih
Posting Komentar