Desa Vokasi

Pemahaman Desa Vokasi
Program Pengembangan Desa Vokasi merupakan wujud implementasi program Pendidikan Kecakapan Hidup/kewirausahaan dalam spektrum perdesaan dengan pendekatan kawasan, yaitu kawasan perdesaan. Program Desa Vokasi dimaksudkan untuk mengembangkan sumberdaya manusia dan lingkungan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya dan pemanfaatan potensi lokal. Melalui program Desa Vokasi ini diharapkan terbentuk kawasan desa yang menjadi sentra beragam vokasi, dan terbentuknya kelompok-kelompok usaha yang memanfaatkan potensi sumberdaya dan kearifan lokal.
Dengan demikian, warga masyarakat dapat belajar dan berlatih menguasai keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja atau menciptakan lapangan kerja sesuai dengan sumberdaya yang ada di wilayahnya, sehingga taraf hidup masyarakat semakin meningkat (Juklak Desa Vokasi, 2011)

Kriteria Desa Vokasi
Penentuan desa vokasi ditentukan oleh beberapa criteria yang harus dipenuhi yaitu diantaranya (Juklak Desa Vokasi, 2011):
·         Desa yang telah memiliki perangkat desa lengkap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
·         Desa yang memiliki kelengkapan sumber daya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan yang mendukung tercapainya tujuan percontohan program desa vokasi.
·         Desa memiliki infrastruktur yang menunjang terselenggarakannya proses pembelajaran dan kewirausahaan masyarakat.
·         Ada persetujuan dukungan pengembangan dan pelestaraian percontohan program desa vokasi dari pemerintahan desa,  dan lembaga Pembina desa

Indikator Keberhasilan Program Desa Vokasi
Indikator Keberhasilan Penyelenggaraan desa vokasi  dapa dilihat dari berbagai aspek, diantaranya :
A.            Kelembagaan 
·         Memiliki struktur organisasi kelembagaan yang jelas, minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
·         Menjadi pusat sumber belajar (PSB) dalam pelaksanaan program desa vokasi, dengan dibuktikan adanya daftar peserta didik, studi banding, observasi, konsultasi dll.
B.            Pembelajaran 
Pembelajaran percontohan program desa vokasi, memenuhi kriteria, sebagai berikut:
1.       Kriteria isi
  •   Memiliki rencana percontohan program desa vokasi minimal 3 tahun.
  •   Memiliki rencana pembelajaran dan rintisan kewirausahaan  Kriteria proses
  • Rencana pembelajaran disusun berdasarkan yang disusun oleh pendidik.
  • Pengorganisasian kelompok belajar percontohan.
  • Pengorganisasian sumber belajar dan sarana pembelajaran.
  • Jadwal belajar dan rintisan kewirausahaan.
  •   Pembelajaran, pendampingan dan pembinaan.
  •   Evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
2.        Kriteria Kompetensi Lulusan
  • Memiliki kompetensi dibidang teori dan praktek berdasarkan hasil tes dari narasumber.
  •   Membuka dan atau mengembangkan usaha berdasarkan hasil pembelajaran percotohan desa vokasi.
  •   Meningkatnya pendapatan/penghasilan.
  •   Dapat membuka peluang pekerjaan bagi orang lain
3.       Kriteria Keberhasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Mendorong meningkatnya motivasi peserta didik
  •   Menciptakan suasana belajar yang produktif.
  •   Mampu mengembangkan jaringan dengan mitra kerja.
  •   Mendorong terwujudnya sikap kewirausahaan bagi peserta didik.
4.       Kriteria  Sarana dan Prasarana
  • Jumlah dan kualitas sarana prasarana dapat dipergunakan untuk mendukung tercapainya tujuan program desa vokasi.
  •   Dapat dimanfaatkan secara mudah, tersedia dan disesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran dan kegiatan rintisan desa vokasi.
5.       Kriteria Keberhasilan Pengelolaan
  •   Lembaga Penyelenggara desa vokasi merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan perencanaan serta memiliki dokumennya.
  •   Lembaga penyelenggara percontohan program desa vokasi melaksanakan sosialisasi visi, misi, tujuan, dan perencanaan kepada semua pendidik, peserta didik, dan  unsur lain yang terkait.
  •   Lembaga penyelenggara percontohan program desa vokasi mempunyai pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak terkait meliputi: program pembelajaran, rencana dan jadwal pembelajaran, dan tata tertib.
  •   Lembaga penyelenggara percontohan program desa vokasi melaporkan hasil pengawasan pengelolaan secara tertulis kepada pimpinan lembaga dan pembina.
6.        Kriteria Keberhasilan Pembiayaan
  • Adanya pembukuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  •  Adanya analisis unit cost perjenis usaha.
  •   Adanya laporan keuangan
7.        Kriteria Keberhasilan Penilaian
  •  Memiliki jadwal penilaian secara periodik
  •   Aspek penilaian mengacu pada standar penilaian yang telah diakui secara nasional/internasional/lembaga profesi/narasumber.
  • Penilaian melibatkan organisasi profesi.
  • Terdapat mekanisme remedial.
  • Memiliki acuan/standar lulusan.
C.            Jaringan Kemitraan
Lembaga yang menjadi percontohan program desa vokasi telah menjalin kemitraan dengan lembaga mitra sesuai dengan fungsinya pada saat proses pembelajaran dan fase pelestarian program desa vokasi (Juknis Desa Vokasi, 2011)

1 komentar:

hendy mengatakan...

mas bisa di share juknis dan juklaknya desa vokasi ke ananghendy1@gmail.com

terimakasih

Posting Komentar