Dengan demikian, warga masyarakat dapat
belajar dan berlatih menguasai keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk
bekerja atau menciptakan lapangan kerja sesuai dengan sumberdaya yang ada di
wilayahnya, sehingga taraf hidup masyarakat semakin meningkat
(Juklak Desa Vokasi, 2011)
Kriteria Desa Vokasi
Penentuan desa vokasi ditentukan oleh beberapa criteria yang
harus dipenuhi yaitu diantaranya (Juklak Desa Vokasi, 2011):
·
Desa
yang telah memiliki perangkat desa lengkap sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku.
·
Desa
yang memiliki kelengkapan sumber daya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya
buatan yang mendukung tercapainya tujuan percontohan program desa vokasi.
·
Desa memiliki
infrastruktur yang menunjang terselenggarakannya proses pembelajaran dan
kewirausahaan masyarakat.
·
Ada
persetujuan dukungan pengembangan dan pelestaraian percontohan program desa
vokasi dari pemerintahan desa, dan
lembaga Pembina desa
Indikator Keberhasilan Program Desa Vokasi
Indikator Keberhasilan
Penyelenggaraan desa vokasi dapa dilihat
dari berbagai aspek, diantaranya :
A.
Kelembagaan
·
Memiliki struktur organisasi kelembagaan yang jelas, minimal
terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
·
Menjadi pusat sumber belajar (PSB) dalam pelaksanaan program
desa vokasi, dengan dibuktikan adanya daftar peserta didik, studi banding,
observasi, konsultasi dll.
B.
Pembelajaran
Pembelajaran percontohan program
desa vokasi, memenuhi kriteria, sebagai berikut:
1.
Kriteria isi
- Memiliki rencana percontohan program desa vokasi minimal
3 tahun.
- Memiliki rencana
pembelajaran dan rintisan kewirausahaan Kriteria
proses
- Rencana pembelajaran disusun berdasarkan yang disusun oleh pendidik.
- Pengorganisasian
kelompok belajar percontohan.
- Pengorganisasian
sumber belajar dan sarana pembelajaran.
- Jadwal belajar dan
rintisan kewirausahaan.
- Pembelajaran,
pendampingan dan pembinaan.
- Evaluasi proses dan
evaluasi hasil pembelajaran.
2.
Kriteria Kompetensi Lulusan
- Memiliki
kompetensi dibidang teori dan praktek berdasarkan hasil tes dari narasumber.
- Membuka
dan atau mengembangkan usaha berdasarkan hasil pembelajaran percotohan desa
vokasi.
- Meningkatnya
pendapatan/penghasilan.
- Dapat
membuka peluang pekerjaan bagi orang lain
3.
Kriteria Keberhasilan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
- Mendorong
meningkatnya motivasi peserta didik
- Menciptakan
suasana belajar yang produktif.
- Mampu
mengembangkan jaringan dengan mitra kerja.
- Mendorong
terwujudnya sikap kewirausahaan bagi peserta didik.
4.
Kriteria Sarana dan Prasarana
- Jumlah
dan
kualitas sarana prasarana dapat dipergunakan untuk mendukung tercapainya tujuan program desa vokasi.
- Dapat
dimanfaatkan
secara mudah, tersedia dan disesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran dan
kegiatan rintisan desa vokasi.
5.
Kriteria Keberhasilan Pengelolaan
- Lembaga
Penyelenggara desa vokasi merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan perencanaan serta memiliki dokumennya.
- Lembaga
penyelenggara percontohan program desa vokasi melaksanakan sosialisasi visi,
misi, tujuan, dan perencanaan kepada semua pendidik, peserta didik, dan unsur lain yang terkait.
- Lembaga
penyelenggara percontohan program desa vokasi mempunyai pedoman yang mengatur
berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak terkait
meliputi: program pembelajaran, rencana dan jadwal pembelajaran, dan tata
tertib.
- Lembaga
penyelenggara percontohan program desa vokasi melaporkan hasil pengawasan
pengelolaan secara tertulis kepada pimpinan lembaga dan pembina.
6.
Kriteria Keberhasilan Pembiayaan
-
Adanya pembukuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Adanya
analisis unit cost perjenis usaha.
- Adanya
laporan keuangan
7.
Kriteria Keberhasilan Penilaian
- Memiliki
jadwal penilaian secara periodik
- Aspek
penilaian mengacu pada standar penilaian yang telah diakui secara nasional/internasional/lembaga
profesi/narasumber.
- Penilaian
melibatkan organisasi profesi.
- Terdapat
mekanisme remedial.
- Memiliki
acuan/standar lulusan.
C.
Jaringan Kemitraan
Lembaga
yang menjadi percontohan program desa vokasi telah menjalin kemitraan dengan
lembaga mitra sesuai dengan fungsinya pada saat proses pembelajaran dan fase
pelestarian program desa vokasi (Juknis Desa Vokasi, 2011)